Properti Kebudayaan (Jepang)

Logo Perlindungan Properti Kebudayaan yang mewakili sebuah tokyō (斗きょう), sebuah unsur dari arsitektur Jepang yang berdiri untuk kelanjutan masa perlindungan properti kebudayaan.

Properti Kebudayaan (文化財, bunkazai) diurus oleh Badan Urusan Kebudayaan pemerintah Jepang, dan meliputi properti nyata (struktur dan karya seni atau kerajinan); properti tak benda (seni pertunjukan dan teknik kerajinan); properti foklor baik nyata dan tak benda; monumen sejarah, pemandangan dan alam; lanskap kebudayaan; dan kelompok bangunan tradisional. properti terkubur dan teknik-teknik konservasi juga dilindungi.[1] Secara bersamaan, properti-properti kebudayaan tersebut disajikan dan dipakai sebagai warisan rakyat Jepang.[2][note 1]

  1. ^ "Cultural Properties for Future Generations: Outline of the Cultural Administration of Japan" (PDF). Agency for Cultural Affairs. 1 October 2010. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 13 August 2011. Diakses tanggal 16 February 2012. 
  2. ^ "Preservation and Utilization of Cultural Properties" (PDF). Badan Urusan Kebudayaan. 1 April 2011. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal January 19, 2012. Diakses tanggal 16 February 2012. 
    "Preservation and Utilization of Cultural Properties" (PDF). Administration of Cultural Affairs in Japan ― Fiscal 2009. Agency for Cultural Affairs. 2009. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal November 10, 2007. 


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "note", tapi tidak ditemukan tag <references group="note"/> yang berkaitan


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search